oemah_atie
Rabu, 29 Oktober 2014
tugas 5w 1h TI
Nama : Azwarsyah
Npm : 110112018
5w+1h informasi tekhnologi
1. What : apa yang dimaksud dengan telematika ?
Berikut beberapa definisi yang saya dapat dengan browsing melalui internet.
Telematika adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika. Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang. Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology). Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).
Telematika adalah istilah untuk mendefinisikan Telekomunikasi melalui media informatika. Berdasarkan definisi di atas telematika sebenarnya mencakup dua teknik yaitu: telekomunikasi dan informatika
Definition of telematics : the branch of information technology which deals withthe long-distance transmission of computerized information.
Telematics is the blending of computers and wireless telecommunicationstechnologies, ostensibly with the goal of efficiently conveying information over vastnetworks to improve a host of business functions or government-related publicservices. The most notable example of telematics may be the Internet itself, since it depends on a number of computer networks connected globally through telecommunication backbones.
sehingga dapat disimpulkan bahwa telematika atau telekomunikasi dan informatika adalah cabang teknologi informasi berhubungan dengan trasmisi jarak jauh yang terkomputerisasi. telekomunikasi merupakan perpaduan antara komputer dan jaringan nirkabel yang memudahkan penyaluran informasi, misal pada fungsi bisnis atau pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan publik. istilah telematika sering digunakan dalam berbagai bidang seperi : transportasi, teknologi , pemerintahan, ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya. contoh dari telematika yang paling mudah dipahami adalah internet, karena bergantung pada sejumlah komputer yang terhubung secara global melalui telekomunikasi.
2. Who : siapa yang menggunakan telematika ?
siapapun dapat menggunakannya, mulai dari anak-anak, remaja sampai dewasa.
3. When : Kapan telematika diperlukan/digunakan ?
setiap waktu, karena kebutuhan akan informasi yang selalu berubah-ubah dan up todate setiap waktunya
4. Where : dimana telematika digunakan ?
telematika digunakan pada barang-barang elektonik seperi handphone, komputer,. Beberapa dari barang elektonik tersebut ada yang perlu menggunakan jaringan nirkabel, satelit, dan internet.
5. Why : kenapa telematika diperlukan/digunakan ?
seiring dengan perkembangan zaman dimana kebutuhan mendapatkan informasi yang cepat, akurat dan up to date meningkat, karenanya, kebutuhan penggunaan telematika tidak dapat dipungkiri lagi. misal :
* pada bidang transportasi, penggunaan telematika dapat memberikan informasi jalur tercepat dan termudah dalam berkendara juga dapat melacak keberadaan suatu kendaraan (penggunaan GPS).
* pada bidang pemerintahan, penggunaan telematika dapat mendukung kegiatan pemerintah dalam memberikan pelayanan prima (misalkan : e_goverment) dan lain sebagainya.
6. How : Bagaimana telematika digunakan ?
Perkembangan Telematika sebelum dan sesudah internet muncul. Banyak cara mengenai cara bagaimana telematika itu digunakan. Sebelum ada internet media untuk telematika hanya berupa radio, pager, televisi, telegraf, dan telepon. Untuk berkomunikasi baik lokal maupun internasional tentunya masih sulit, karena biaya mahal, bahkan untuk mengirim surat butuh waktu yang cukup lama. Setelah muncul internet untuk melakukan komunikasi menjadi lebih mudah, mencari bahan untuk belajar juga lebih mudah. Setelah ada internet berkomunikasi bisa lebih cepat dan lebih murah, kita tidak perlu membayar tarif telepon internasional yang mahal bahkan bisa melakukan chatting dan video call. Mengirim surat juga bisa sampai sangat cepat dengan menggunakan email.
https://support.google.com/blogger/answer/165955?hl=id
Selasa, 13 Mei 2014
contoh makalah HUKUM ASURANSI
MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“ HUKUM ASURANSI “
Logo
DISUSUN
OLEH :
KETUA : HERU SUMEGA
ANGGOTA : SOBRI
AAS AISYAH
AGENG ANTIKA
RIFKI RAMADAN
IRAYANI MARBUN
KELOMPOK
: 3 ( TIGA )
STIE BINA BANGSA BANTEN
TAHUN AKADEMIK 2013/2014
Jl. Raya Serang-Jakarta KM.3 No.1.B, Serang -
Banten, 42121 Tel:(0254)220158 Fax:(0254)220157
I
DAFTAR
ISI
JUDUL........................................................................................................ I
DAFTAR ISI............................................................................................... II
KATA PENGANTAR................................................................................ III
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH...................................................... 1
B. PENDEFINISIAN................................................................................. 2
1.
PENGERTIAN
ASURANSI................................................................. 2
2.
DASAR
HUKUM ASURANSI............................................................ 3
3.
PENGOLONGAN
ASURANSI DAN TUJUAN................................ 4
4.
PRINSIP
ASURANSI.......................................................................... 6
5.
POLIS
ASURANSI.............................................................................. 8
BAB II
PENUTUP
A. KESIMPULAN.................................................................................... 12
B. DAFTAR PUSTAKA........................................................................... 13
II
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah
memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kami sehingga bisa menyusun makalah (
HUKUM ASURANSI ) ini sebagai tugas dari dosen pembimbing Aspek Hukum Dalam
Ekonomi. Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman wawasan tentang Hukum Asuransi dan sekaligus menjadi tugas
mahasiswa dalam mata kuliah .
Setiap bab dalam makalah ini dibuat berdasarkan
hasil observasi dan beberapa informasi dari berbagai pihak untuk membantu
menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini.Untuk itu kami selaku penyusun mengucapakan
banyak berterimakasih kepada orang-orang yang telah membantu yaitu :
1.
Bpk Muhammad
Uut Lutfi, SH, MH, selaku dosen mata Aspek Hukum Dalam Ekonomi.
2.
Rekan-rekan mahasiwa,yang telah banyak memberikan masukan untuk makalah ini.
3.
Orang tua yang selalu mendoakan yang terbaik untuk semua yang kami kerjakan.
Kami
yakin bahwa materi dalam makalah ini masih jauh dari sempurna. Karena itu, masukan
dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi perbaikan di masa yang akan
datang. Sehingga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Serang, 29 April 2014
Penyusun
III
BAB
I (PENDAHULUAN)
A
. LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam perkembangan zaman saat ini banyak sekali
usaha-usaha Asuransi dengan berbagai jenis-jenisnya yang ditawarkan kepada
masyarakat. Namun dari berbagai jenis dan macamnya asuransi tersebut terkadang
tidak semua masyarakat tahu apa yang dimaksud dengan Asuransi dan beserta
tujuannya apa. Hal ini dapat kita maklumi karena ternyata masih banyak
masyarakat yang masih belum memahami atau bahkan apa yang dimaksud dengan Asuransi
itu sendiri. Sehingga ketertarikan masyarakat untuk ikut atau mempunyai sebuah
Asuransi tidak begitu banyak, hanya orang-orang tertentu saja yang mempunyai
sebuah Asuransi dari berbagai jenisnya. Padahal jika dipahami lebih dalam lagi
akan banyak manfaatnya jika kita mempunyai sebuah Asuransi.
Untuk itu dalam makalah ini, kami selaku
penyusun berupaya, memberika pemahaman-pemahaman kepada masyarakat luas agar
lebih mengetahui lebih jauh apa yang dimaksud dengan Asuransi itu sendiri.
Sehingga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat, dimana itu
merupakan tujuan awal kami selaku penyusun.
·
Batasan Masalah
1.
Apa pengertian Asuransi ?
2.
Dasar-dasar Hukum Asuransi ?
3.
Pengolongan Asuransi beserta tujuannya ?
4.
Prinsip-prinsip dalam Asuransi ?
5.
Polis Asuransi ?
·
Tujuan Penulisan
Dalam menyusun makalah ini mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
Dalam menyusun makalah ini mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.
Agar kita dapat mengerti tentang pengertian
Asuransi.
2.
Agar kita dapat memahami tentang dasar-dasar
asuransi.
3.
Agar kita
mengetahui pengolongan / jenis Asuransi dan tujuannya.
4.
Agar kita mengetahui prinsip-prinsip apa saja
dalam Asuransi.
5.
Agar kita mengetahui apa yang dimaksud dengan Poli Asuransi serta fungsinya
dalam sebuah asuransi.
1
B .
PENDEFINISIAN
1
. PENGERTIAN ASURANSI
Sebelum kita berbicara banyak mengenai
ASURANSI terlebih dahulu kita perlu ketahui apa yang dimaksud dengan Asuransi.
Asuransi menurut Wirdjono Prodjodikoro
dalam segi pengertian dalam bahasa Belanda “ verzekering “ berarti
penanggungan. Dalam suatu asuransi terlibat dua pihak yaitu : yang satu sanggup
akan menanggung atau menjamin, bahwa pihak lain akan mendapat penggantian dari
suatu kerugian, yang mungkin ia akan menderita sebagai akibat dari suatu
peristiwa, yang semula belum tentu akan terjadinya atau semula belum dapat
ditentukan saat akan terjadinya.
Sedangkan pengertian asuransi yang
terdapat dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi pada umumnya adalah suatu
persetujuan di mana pihak yang menjamin berjanji terhadap pihak yang dijamin
untuk menerima sejumlah uang-premi, mengganti kerugian, yang mungkin akan
diderita oleh yang dijamin sebagai akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas
akan terjadinya.
Dengan memperhatikan definisi
asuransi diatas, maka didapatkan tiga unsur dari sebuah asuransi yaitu sebagai
berikut :
1. Pihak
terjamin / Tertanggung ( Insured / Verzekerde )
Yaitu
pihak yang akan berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung/
penjamin baik itu secara langsung / sekaligus atau secara berangsur-angsur.
2. Pihak
penjamin / Penanggung ( Insure / Verzekeraar )
Yaitu berjanji akan
membayar sejumlah uang(santunan) kepada pihak terjamin, sekaligus atau secara
berangsur-angsur, apabila terjadi / terlaksana unsur ke-3.
3. Suatu
peristiwa ( Accident )
Yaitu yang tak tertentu
( tidak diketahui sebelumnya ) atau belum jelas akan terjadinya.
Sementara dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor. 2 tahun 1992 menyebutkan tentang pengertian asuransi
sebagai berikut : Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan perggantian
kepada pihak tertanggung, karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan
yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin
yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu
2
pembayaran
yang didasarkan atas meninggalnya atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari
beberapa rumusan diatas baik yang terdapat didalam Pasal 246 KUH Dagang maupun
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor. 2 tahun 1992 terdapat suatu perbedaan
dalam pengertian asuansi, dimana Pasal 246 KUH Dagang hanya mencakup pengertian
kerugian saja, sedangkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor. 2 tahun
1992 pengertian asuransi mencakup asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Oleh karena
itu, pengertian asuransi menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor. 2 tahun
1992 mempunyai pengertian yang cukup luas yang dapat mengikuti perkembangan.
Dari pengertian dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor. 2 tahun 1992 bahwa
objek asuransi berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia,
tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak
dan atau berkurang nilainya.
Terdapat
manfaat yang dapat diterima oleh tertanggung / insured yang diberikan dari
pihak asuransi diantaranya :
A. Memberikan rasa aman dan perlindungan
B. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber
pendapatan lain
C. Merupakan alat penyebaran resiko, apabila
peristiwa tidak tertentu terjadi
D. Sebagai pendistribusian biaya dan manfaat
yang lebih adil
2
. DASAR HUKUM ASURANSI
Asuransi
mempunyai dasar hukumnya yang membuat asuransi tersebut menjadi mempunyai
legalitas hukum atau sebagai payung hukumnya dalam penerapan berjalannya sistem
asuransi tersebut, diantaranya :
1. Pasal 246 sampai dengan Pasal 308 KUH Dagang.
2.
Pasal 1774 KUH Perdata.
3.
Peraturan perundangan-undang di luar KUH Dagang dan KUH Perdata seperti
:
A. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian.
B. Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang
Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang.
C. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1994 tentang
Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan.
3
3
. PENGOLONGAN ASURANSI DAN TUJUANNYA
Dalam
Pasal 1774 KUH Perdata, asuransi dapat digolongkan sebagai bunga selama hidup
seseorang atau bunga cagak hidup dan perjudian dalam perjanjian untung-untungan
( Konsovereenskomst ). Kenapa
asuransi bisa dikatakan sebagai perjanjian untung-untungan...? dikarenakan
dalam asuransi mengandung unsur “ kemungkinan “, di mana kewajiban penganggung
untuk menggantikan kerugian yang diderita oleh tertanggung tersebut
digantungkan pada ada atau tidaknya suatu peristiwa yang tidak tertentu atau
tidak pasti .
Berdasarkan
atas perjanjian asuransi dapat digolongkan menjadi dua, yakni :
1.
Asuransi Kerugian ( Schade Verzekering )
Adalah yang memberikan pergantian kerugian yang mungkin timbul pada
harta kekayaan tertanggung.
2.
Asuransi jumlah ( Sommen Verzekering )
Adalah merupakan pembayaran sejumlah uang tertentu, tidak tergantung
kepada persoalan apakah evenement menimbulkan
kerugian atau tidak.
Namun
praktik dalam perkembangannya asuransi pengolongannya dapat disebut dengan
asuransi varia, merupakan asuransi yang mengandung unsur-unsur asuransi
kerugian maupun asuransi jumlah, seperti asuransi kecelakaan dan kesehatan.
Dengan demikian dalam pengolongan menurut sifat pelaksanaanya dapat digolongkan
menjadi tiga yaitu :
1.
Asuransi Sukarela
Adalah merupakan pertanggung yang dilakukan dengan cara sukarela yang
dilakukan atas dasar ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko
kerugian-kerugian atas suatu yang dipertanggungkan, misalnya asuransi kendaraan
bermotor, kebakaran, pendidikan, kematian.
2.
Asuransi Wajib
Adalah bersifat wajib yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dimana
pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan undang-undang yang telah
ditetapkan, misalnya jaminan sosial tenaga kerja ( Jamsostek ) dan asuransi
kesehatan.
3.
Asuransi Kredit
Adalah asuransi yang selalu berkaitaan dengan dunia perbankan yang
menitik beratkan pada pada asuransi jaminan kredit baik berupa benda bergerak
atau benda
4
tak bergerak, yang sewaktu-waktu beresiko akan tertimpa kerugian bagi
pemilik barang atau pemberi kredit khususnya bank. Adapun fungsinya dari
asuransi kredit adalah :
A. Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan
tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada nasabahnya.
B. Memberi keamanan perkreditan, baik kredit
perbankan atau kredit diluar perbankan.
Dengan
adanya asuransi kredit tersebut akan membantu perbankkan untuk lebih giat dalam
membantu nasabahnya dalam menyediakan modal untuk mengembangkan usahanya.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dapat digolongkan
menjadi :
1.
Usaha Asuransi
Usaha Asuransi terbagi atas
A. Asuransi Kerugian ( Non Life Insurance )
Merupakan usaha memberikan jasa dalam penanggulangan resiko kerugian
atas, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
B. Asuransi Jiwa ( Life Insurance )
Merupakan jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam
penggungungan resiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang
yang dipertanggungkan.
C. Reasuransi ( Reinsurance )
Merupakan sistem penyebaran resiko di mana penanggung menyebarkan
seluruh atau sebagaian resiko pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung
yang lain.
2.
Usaha Penunjang
Usaha asuransi ini terbagi atas :
A. Pialang Asuransi
Merupakan usaha jasa yang memberikan perantaraan dalam penutupa asuransi
dan penanganan penyelesaian ganti kerugian yang bertindak untuk kepentingan
tertangung.
B. Pialang Reasuransi
Memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan
perusahaan asuransi tersebut.
5
C. Penilai Kerugian Asuransi
Memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang
dipertanggungkan.
D. Konsultan Aktuvaria
Merupakan usaha yang memberikan jasa konsultan aktuvaria.
E.
Agen Asuransi
Merupakan pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka jasa
pemasaran asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Dari
semua pengolongan / jenis Asuransi tersebut diatas mempunyai sebuah tujuan
yaitu untuk menutup semua kerugian yang diderita sebagai akibat dari suatu
peristiwa yang bersangkutan, dan yang belum dapat ditentukan semua.
4
. PRINSIP ASURANSI
Adapun
prinsip-prisip yang terdapat dalam sistem hukum asuransi, yakni :
1.
Kepentingan yang dapat di Asuransikan ( Insurance Interset )
Adalah setiap pihak yang bermaksud mengadakan perjanjian asuransi harus
mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan, artinya tertanggung harus
mempunyai keterlibatan sedemikian rupa dengan akibat dari suatu peristiwa yang
belum pasti terjadi dan yang bersangkutan menderita kerugian akibat dari
peristiwa itu. Dalam Pasal 250 KUH Dagang menyatakan kepentingan yang
diasuransikan tersebut harus ada pada saat ditutupnya perjanjian asuransi tersebut.
Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi maka penanggung akan bebas dari
kewajiban untuk membayar kerugian, sedangkan menurut Pasal 268 KUH Dagang
mensyaratkan kepentingan yang dapat diasuransikan itu harus dapat dinilai dengan sejumlah uang.
2.
Indemnitas ( Indemnity )
Adalah berdasarkan perjanjian asuransi penanggung memberikan suatu
proteksi kemungkinan kerugian ekonomi yang diderita tertanggung. Dalam hal ini
prisip Indemnitas berkaitan dengan pengukuran besarnya nilai kerugian. Dimana
Asuransi hanya menempatkan kembali seorang tertanggung yang telah mengalami
kerugian sama dengan keadaan sebelum terjadinya kerugian.
Dengan dipergunakan prinsip indeminitas didalam asuransi didasarkan pada
asas hukum perdata, yaitu larangan memperkaya sendiri selama melawan hukum atau
memperkaya diri tanpa hak ( onrechtmatige
verrijking ).
6
Prinsip indemintas berkaitan dengan pengukuran besarnya nilai kerugian,
contohnya dalam perjanjian asuransi kebakaran, pengukuran nilai keugian yang
sebenarnya adalah nilai ganti dari property yang rusak ( akibat kebakaran )
yang dikurangi dengan penyusutan.
3.
Asas Kejujuran Sempurna / Itikad Baik ( Utmost Good Faith )
Adalah prinsip adanya itikad baik atas dasar kepercayaan antara pihak
penanggung dengan pihak tertanggung dalam perjanjian asuransi,artinya
A. Penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas tentang segala sesuatunya tentang syarat/kondisi dari asuransi
yang bersangkutan dan menyelesaikan tuntutan gati rugi sesuai dengan syaratdan
kondisi pertanggungan.
B. Penanggung harus memberikan keterangangan
yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan;
misalnya, tertanggung tidak boleh menyembunyikan keterangan yang diketahui dan
harus memberikan keterangan yang benar tentang sebab musabab terjadinya kerugian.
Prinsip ini tercermin dalam Pasal 251 KUH Dagang yang menekakan kewajiban
tertanggung agar memberikan keterangan atau informasi yang benar kepada pihak
tertanggung.
4.
Subrogasi bagi Penanggung ( Subrogation
)
Dalam Pasal 284 KUH Dagang penanggung telah membayar uang ganti kerugian
yang dijanjikan kepada terjamin, mendapat alih hak-hak dari terjamin terhadap
seorang ketiga, yang ada hubungan dengan kerugian itu. Secara umum Subrogasi
berarti penggantian pihak yang berhak, dalam suatu hubungan hukum perihal
hak-haknya terhadap pihak yang berwajib. Dalam hal ini asuransi si terjamin
merupakan pihak berhak dalam suatu hubungan hukum dengan seorang ketiga,
berhubungan dengan kerugian yang dijamin oleh penanggung. Menurut undang-undang
subrogasi dapat terjadi bila berlaku dua faktor berikut :
A.
Apabila tertanggung di samping mempunyai hak terhadap penanggung juga
mempunyai hak terhadap pihak ketiga.
B.
Hak-hak itu timbul karena kerugian, misalnya hak subrogasi timbul degan
sendirinya (ipso facto) sehingga
tidak perlu ditentukan dalam polis, tetapi kadang-kadang dimuat dalam polis
sebagai klausula subrogasi.
Dalam kaitannya dengan tersebut diatas,
para sarjana umumnya berpendapat bahwa atas
subrogasi hanya berlaku terhadap asuransi kerugian dan tidak berlaku
untuk asuransi jumlah, misalkan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa.
7
5.
Proxima Causa
Dalam Pasal 276 KUH Dagang dan Pasal 249 KUH Dagang menyatakan bahwa
jika kerugian yang diderita oleh si tertanggung sendiri disebabkan karena
kebusukan, cacat, sifat atau macam dari baranngnya sendiri ( Objek Asuransi )
maupun karena kesalahan, kesengajaan, kelalaian dari diri si tertanggung
sendiri makan dalam hal ini penanggung dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya
untuk memberi ganti rugi kepada tertanggung.
6.
Kontribusi
Dalam pasal 278 KUH Dagang menyebutkan bilamana pada polis yang sama
oleh berbagai penanggung, meskipun pada hari-hari yang berlainan
dipertanggungkan untuk lebih dari pada harganya maka mereka bersama-sama
menurut keseimbangan jumlah untuk mana mereka menandatangani hanya memikul
harga sesungguhnya yang dipertanggungkan.Ketentuan yang sama berlaku, bilamana
pada hari yang sama, mengenai benda yang sama diadakan
pertanggungan-pertanggungan yang berlainan. Asas
kontribusi ini hanya berlaku dalam hal-hal seperti berikut :
A. Apabila
polis-polis diadakan untuk resiko atau bahaya yang sama menimbulkan kerugian.
B. Polis-polis
itu menutup kepentingan yang sama, dari tertanggung yang sama, dan terhadap
benda yang sama pula.
C. Polis-polis
itu masih berlaku pada saat terjadinya kerugian.
Apabila dalam polis memuat klasula non contribution maka pembayaran di
bawah polis ini terbatas hanya jumlah kerugian yang melebihi jumlah yang
tertanggung oleh polis-polis yang lainnya sehingga asa kontibusi tidak berlaku
dan polis itu berubah menjadi excess
policy. Dengan demikian, tertanggung pertama-tama menuntut ganti kerugian
kepada penanggung pertama, barulah kalau ada sisanya dia dapat menuntut ganti
kerugian kepada penanggung kedua.
4
. POLIS ASURANSI
Polis
Asuransi adalah kontrak tertulis antara maskapai asuransi dan pihak yang
dijamin memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian. Dengan demikian, dalam
setiap perjanjian perlu dibuat bukti tertulis atau surat perjanjian antara
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian sebagai bukti tertulis telah terjadi
perjanjian asuransi. Untuk itu dikeluarkan surat yang disebut dengan polis
sesuai dengan Pasal 255 KUH Dagang.
8
Adapun
fungsi polis secara umum yaitu antara lain :
1.
Bukti perjanjian pertanggungan.
2.
Bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk menggantikan
kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak
terduga sebelumnya dengan prinsip, yakni :
A. Untuk mengembalikan tertanggung kepada
kedudukkannya semula sebelum mengalami kerugian.
B. Untuk menghindarkan tertanggung dari
kebangkrutan.
Isi
polis menurut Pasal 256 KUHD surat polis bagi segala jenis asuransi harus
memuat :
1.
Hari pembentukan asuransi.
2.
Nama pihak yang selaku terjamin menyetujui terbentuknya asuransi, yaitu
atas tertanggungnya sendiri atau atas tertanggung orang lain.
3.
Penyebutan yang cukup terang dari hal atau objek yang dijamin.
4.
Jumlah uang, untuk mana diadakan jaminan (uang asuransi)
5.
Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si penjamin.
6.
Mulai dan akhir tenggang waktu, dalam mana diadakan jaminan oleh si
penjamin.
7.
Uang premi yang harus dibayar oleh si terjamin
8.
Pada umumnya, hal-hal yang perlu diketahui oleh pihak pejamin, serta
hal-hal janji tertentu yang diadakan antara kedua belah pihak
Berikut
contoh beberapa isi polis dalam beberapa asuransi kebakaran, asuransi pertania,
asuransi laut. Bagi asuransi kebakaran menurut Pasal 287 KUHD dalam polis harus
dimuat pula :
1.
Terletaknya barang-barang tak bergerak yang dijamin, serta barang-barang
yang menempel atau berdekatan.
2.
Pemakaian barang-barang yang dijamin itu untuk apa.
3.
Sifat dan pemakaian bagunan-bangunan yang menempel atau yang berdekatan,
sekedar ada pengaruh pada hal jaminan ini
4.
Nilai harga dari barang-barang yang dijamin.
5.
Terletaknya bangunan-bangunan dan tempat-tempat dimana barang-barang
bergerak yang dijami berada atau disimpan, serta barang-barang yang menempel
atau berdekatan dengan bangunan-bangunan dan tempat-tempat itu.
9
Bagi
isi polis asuransi pertanian menurut pasal 299 KUHD dalama surat polis asuransi
harus dimuat pula :
1.
Terletaknya perkebunan yang hasil pertaniannya dijamin, serta
barang-barang yang berdekatan dengan perkebunan itu.
2.
Pemakaian perkebunan itu untuk apa
Sedangkan
contoh isi polis dalam asuransi laut menurut Pasal 592 KUHD dalam polis harus
memuat pula :
1.
Nama nahkoda dan nama kapal, dengan disebutkan macam kapal yang dipakai
untuk mengangkut barang-barang yang dijamin. Apabila yang dijamin adalah
kapalnya sendiri, maka harus disebutkan pula apa kapal itu terbuat dari kayu
api, atau keterangan dari pihak terjamin bahwa ia tidak tahu hal itu.
2.
Tempat, dimana barang-barang yang dijamin, telah atau akan dimasukan
dalam kapal.
3.
Pelabuhan, dari mana kapalnya harus berangkat.
4.
Pelabuhan, di mana kapalnya harus mengeluarkan muatan.
5.
Tempat, di mana bahaya bagi barang-barang yang dijamin, mulai ditanggung
oleh pihak penjamin.
6.
Nilai harga kapal yang dijamin, ini semua dengan pengecualian yang
dimungkinkan dalam titel 9 dari buku II KUHD.
Dalam
polis sendiri terdapat sifat khusus polis, yang dimaksud dengan sifat polis
khusus adalah mengenai hal-hal yang secara mutlak harus dimuat dalam polis,
dalam arti bahwa hal-hal tidak dimuat maka persetujuan asuransinya batal.
Mengenai
sifat khusus dari polis tersebut diatas telah diatur di beberapa pasal KUHD
dianataranya :
1.
Pasal 271 KUHD pihak penjamin dapat menyuruh barang-barang yang dijamin
supaya dijamin lagi oleh penjamin lain ( Re asuransi ), sedangkan menurut pasal
272 ayat (1) apabila seorang terjamin sebagai akibat dari pemberhentian
asuransi dengan perentara hakim, membebaskan pihak terjamin dari
kewajiban-kewajibannya untuk waktu yang akan datang, maka si terjamin leluasa
menyuruh menjamin kepentingannya untuk waktu yag sama dan terhadap
bahaya-bahaya yang sama.
Kalau ini terjadi, maka dalam polis baru harus disebutkan adanya
asuransi yang lama, dan pemberhentian asuransi melalui perantara hakim. Kalau
penyebutan ini dilalaikan, maka menurut pasal 272 ayat(2) asuransi yang baru
adalah batal.
10
2.
Pasal 280 ayat (1) KUHD membuka kemungkinan dalam hal suatu barang sudah
di jamin untuk nilai harga penuh, si terjamin leluasa menyuruh menjamin lagi barang-barang itu, dengan
pengertian bahwa ia dalam asuransi yang baru hanya dapat meminta kerugian,
apabila kerugiannya tidak diganti sepenuhnya dalam asuransi yang lama. Kalau
ini terjadi, maka menurut pasal 280 ayat (2) dalam polis asuransi yang baru
hasrus dimuat janji-janji yang termuat dalam polis asuransi yang lama. Kalau
ini dilalaikan, maka asuransi yang baru batal. Dengan asuransi yang baru ini,
sebetulnya yang dijamin ialah kemampuan pihak penjamin yang lama untuk
mengganti kerugian yang diderita oelh si terjamin.
3.
Pasal 603 ayat(1) KUHD membuka kemungkinan orang menjamin keselamatan
barang-barang yang diangkut oelh kapal yang sudah berangkat belayar. Dalam hal
ini, menurut pasal 603 ayat 2 dalam polis harus dimuat kabar terakhir yang
diterima oleh si terjamin dari kapal itu. Penyebutan kabar terakhir tidak ada,
maka persetujuan asuransi adalah batal.
4.
Pasal 606 ayat (1) KUHD menyatakan bahwa suatu asuransi adalah batal,
apabila diadakan terhadap kapal yang belum sampai pada tempat, dari mana mulai
diadakan jaminan kecuali jika hal itu disebutkan dalam polis.
5.
Pasal 615 ayat (1) KUHD memungkinkan asuransi terhadap suatu keuntungan
yang diharapkan. Hal ini harus di jelaskan dalam polis dengan disebutkan secara
khusus barang-barang yang bersangkutan. Kalau penyebutan ini diabaikan, maka
asuransi batal.
Dari
hal-hal yang tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa adakalanya sah atau
tidaknya suatu asuransi digantungkan pada ya atau tidak disebutkannya hal-hal
tertentu dalam suatu polis. Sifat khusus dari polis ini adalah sifat istimewa
yang tidak terdapat pada suatu tulisan biasa selaku alat bukti.
11
BAB II
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Setelah
kita mempelajari dari pembahasan-pembahasan diatas tentang Hukum Asurasi mulai
dari pengertian Asuransi, Dasar Hukum Asuransi, Pengolongan/Jenis dan Tujuan
dari Asuransi, Prinsip Asuransi, dan tentang Polis Asuransi. Kita menyadari betapa
petingnya arti sebuah Asuransi dalam kehidupan saat ini, karena seiring
perkembangan zaman tingkat pendapatan masyarakat juga ada peningkatan ini
menimbulkan tuntutan atau merupakan sebuah kebutuhan dalam hal keamanan dari
segi keuangan serta usaha-usahanya atau bahkan dunia kesehatan, pendidikan,
yang dari semuanya itu manusia tak ingin mengalami sebuah kerugian atau
kebangkrutan dalam persaingan zaman ini.
Dengan
adanya asuransi manusia dapat terhindar dari sebuah kerugian-kerugian yang
didapat dari sebuah peristiwa yang didapat tak secara diduga sebelumnya, bahkan
manusia dengan adanya asuransi dapat menjamin masa depan yang lebih baik
kedepannya. Hal ini akan menimbulkan efek yang cukup baik bagi kehidupan
manusia kedepannya, karena adanya sebuah keamanan / jaminan dalam proses
pencapaiannya.
Kita
tidak tahu kedepan kehidupan ini seperti apa karena seiring perkembangannya
pasti ada perubahan-perubahan yang menuntut kita dengan extra keras untuk
menghadapin. Untuk itu kita perlu merencanakan kehidupan ini dengan semaksimal
mungking dengan mengantispasinya pada sebuah asuransi sesuai dengan kebutuhan
kita kedepannya.
12
B.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Sari Kartika Elsi,SH.MM,
Simangungsong,SH.MM,2008,Hukum Dalam
Ekonomi(Bab 6 hal: 102-111),Jakarta,PT Grasindo
Ø Prakoso Wahyu,SH,1987,Asuransi Indonesia,Semarang,Dahara Prize
13
Langganan:
Postingan (Atom)