Selasa, 13 Mei 2014

contoh makalah HUKUM ASURANSI


MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“ HUKUM ASURANSI “




Logo























DISUSUN OLEH :

                                                       KETUA           :  HERU SUMEGA
                                                       ANGGOTA    :  SOBRI                  
                                                                                  AAS AISYAH
                                                                                  AGENG ANTIKA
                                                                                  RIFKI RAMADAN
                                  IRAYANI MARBUN





KELOMPOK : 3 ( TIGA )

STIE BINA BANGSA BANTEN
TAHUN AKADEMIK 2013/2014
Jl. Raya Serang-Jakarta KM.3 No.1.B, Serang - Banten, 42121 Tel:(0254)220158 Fax:(0254)220157

I
DAFTAR ISI

JUDUL........................................................................................................        I
DAFTAR ISI...............................................................................................      II
KATA PENGANTAR................................................................................     III

BAB I PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG MASALAH......................................................         1

B.  PENDEFINISIAN.................................................................................        2
1.    PENGERTIAN ASURANSI.................................................................        2
2.    DASAR HUKUM ASURANSI............................................................        3
3.    PENGOLONGAN ASURANSI DAN TUJUAN................................        4
4.    PRINSIP ASURANSI..........................................................................         6
5.    POLIS ASURANSI..............................................................................         8

BAB II PENUTUP
A.  KESIMPULAN....................................................................................        12 

B.  DAFTAR PUSTAKA...........................................................................       13
































II
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kami sehingga bisa menyusun makalah ( HUKUM ASURANSI ) ini sebagai tugas dari dosen pembimbing Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam  pemahaman wawasan tentang Hukum Asuransi dan sekaligus menjadi tugas  mahasiswa dalam mata kuliah .

Setiap bab dalam makalah ini dibuat berdasarkan hasil observasi dan beberapa informasi dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini.Untuk itu kami selaku penyusun mengucapakan banyak berterimakasih kepada orang-orang yang telah membantu yaitu :

1.        Bpk Muhammad Uut Lutfi, SH, MH, selaku dosen mata Aspek Hukum Dalam Ekonomi.
2.        Rekan-rekan mahasiwa,yang telah banyak  memberikan masukan untuk makalah ini.
3.        Orang tua yang selalu mendoakan yang terbaik untuk semua yang kami kerjakan.

Kami yakin bahwa materi dalam makalah ini masih jauh dari sempurna. Karena itu, masukan dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi perbaikan di masa yang akan datang. Sehingga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.





Serang, 29 April 2014



                                                                                                                              Penyusun





III
BAB I (PENDAHULUAN)

A . LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam perkembangan zaman saat ini banyak sekali usaha-usaha Asuransi dengan berbagai jenis-jenisnya yang ditawarkan kepada masyarakat. Namun dari berbagai jenis dan macamnya asuransi tersebut terkadang tidak semua masyarakat tahu apa yang dimaksud dengan Asuransi dan beserta tujuannya apa. Hal ini dapat kita maklumi karena ternyata masih banyak masyarakat yang masih belum memahami atau bahkan apa yang dimaksud dengan Asuransi itu sendiri. Sehingga ketertarikan masyarakat untuk ikut atau mempunyai sebuah Asuransi tidak begitu banyak, hanya orang-orang tertentu saja yang mempunyai sebuah Asuransi dari berbagai jenisnya. Padahal jika dipahami lebih dalam lagi akan banyak manfaatnya jika kita mempunyai sebuah Asuransi.

Untuk itu dalam makalah ini, kami selaku penyusun berupaya, memberika pemahaman-pemahaman kepada masyarakat luas agar lebih mengetahui lebih jauh apa yang dimaksud dengan Asuransi itu sendiri. Sehingga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat, dimana itu merupakan tujuan awal kami selaku penyusun.

·      Batasan Masalah
1.    Apa pengertian Asuransi ?
2.    Dasar-dasar Hukum Asuransi ?
3.    Pengolongan Asuransi beserta tujuannya ?
4.    Prinsip-prinsip dalam Asuransi ?
5.    Polis Asuransi ?

·      Tujuan Penulisan
Dalam menyusun makalah ini mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.    Agar kita dapat mengerti tentang pengertian Asuransi.
2.    Agar kita dapat memahami tentang dasar-dasar asuransi.
3.     Agar kita mengetahui pengolongan / jenis Asuransi dan tujuannya.
4.    Agar kita mengetahui prinsip-prinsip apa saja dalam Asuransi.
5.    Agar kita mengetahui apa yang dimaksud dengan Poli Asuransi serta fungsinya dalam  sebuah asuransi.

1
B . PENDEFINISIAN

1 . PENGERTIAN ASURANSI
Sebelum kita berbicara banyak mengenai ASURANSI terlebih dahulu kita perlu ketahui apa yang dimaksud dengan Asuransi. Asuransi menurut Wirdjono Prodjodikoro dalam segi pengertian dalam bahasa Belanda “ verzekering “ berarti penanggungan. Dalam suatu asuransi terlibat dua pihak yaitu : yang satu sanggup akan menanggung atau menjamin, bahwa pihak lain akan mendapat penggantian dari suatu kerugian, yang mungkin ia akan menderita sebagai akibat dari suatu peristiwa, yang semula belum tentu akan terjadinya atau semula belum dapat ditentukan saat akan terjadinya.

Sedangkan pengertian asuransi yang terdapat dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan di mana pihak yang menjamin berjanji terhadap pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang-premi, mengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin sebagai akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadinya.

Dengan memperhatikan definisi asuransi diatas, maka didapatkan tiga unsur dari sebuah asuransi yaitu sebagai berikut :
1.    Pihak terjamin / Tertanggung ( Insured / Verzekerde )
Yaitu pihak yang akan berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung/ penjamin baik itu secara langsung / sekaligus atau secara berangsur-angsur.
2.    Pihak penjamin / Penanggung ( Insure / Verzekeraar )
Yaitu berjanji akan membayar sejumlah uang(santunan) kepada pihak terjamin, sekaligus atau secara berangsur-angsur, apabila terjadi / terlaksana unsur ke-3.
3.    Suatu peristiwa ( Accident )
Yaitu yang tak tertentu ( tidak diketahui sebelumnya ) atau belum jelas akan terjadinya.

Sementara dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor. 2 tahun 1992 menyebutkan tentang pengertian asuransi sebagai berikut : Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan perggantian kepada pihak tertanggung, karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
2
pembayaran yang didasarkan  atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dari beberapa rumusan diatas baik yang terdapat didalam Pasal 246 KUH Dagang maupun Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor. 2 tahun 1992 terdapat suatu perbedaan dalam pengertian asuansi, dimana Pasal 246 KUH Dagang hanya mencakup pengertian kerugian saja, sedangkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor. 2 tahun 1992 pengertian asuransi mencakup asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Oleh karena itu, pengertian asuransi menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor. 2 tahun 1992 mempunyai pengertian yang cukup luas yang dapat mengikuti perkembangan. Dari pengertian dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor. 2 tahun 1992 bahwa objek asuransi berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak dan atau berkurang nilainya.

Terdapat manfaat yang dapat diterima oleh tertanggung / insured yang diberikan dari pihak asuransi diantaranya :
A.  Memberikan rasa aman dan perlindungan
B.  Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain
C.  Merupakan alat penyebaran resiko, apabila peristiwa tidak tertentu terjadi
D.  Sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil

2 . DASAR HUKUM ASURANSI
Asuransi mempunyai dasar hukumnya yang membuat asuransi tersebut menjadi mempunyai legalitas hukum atau sebagai payung hukumnya dalam penerapan berjalannya sistem asuransi tersebut, diantaranya :
1.    Pasal 246 sampai dengan Pasal 308 KUH Dagang.
2.    Pasal 1774 KUH Perdata.
3.    Peraturan perundangan-undang di luar KUH Dagang dan KUH Perdata seperti :
A.  Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
B.  Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang.
C.  Undang-undang Nomor 34 Tahun 1994 tentang Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan.



3
3 . PENGOLONGAN ASURANSI DAN TUJUANNYA
Dalam Pasal 1774 KUH Perdata, asuransi dapat digolongkan sebagai bunga selama hidup seseorang atau bunga cagak hidup dan perjudian dalam perjanjian untung-untungan ( Konsovereenskomst ). Kenapa asuransi bisa dikatakan sebagai perjanjian untung-untungan...? dikarenakan dalam asuransi mengandung unsur “ kemungkinan “, di mana kewajiban penganggung untuk menggantikan kerugian yang diderita oleh tertanggung tersebut digantungkan pada ada atau tidaknya suatu peristiwa yang tidak tertentu atau tidak pasti .

Berdasarkan atas perjanjian asuransi dapat digolongkan menjadi dua, yakni :
1.    Asuransi Kerugian ( Schade Verzekering )
Adalah yang memberikan pergantian kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan tertanggung.
2.    Asuransi jumlah ( Sommen Verzekering )
Adalah merupakan pembayaran sejumlah uang tertentu, tidak tergantung kepada persoalan apakah evenement menimbulkan kerugian atau tidak.

Namun praktik dalam perkembangannya asuransi pengolongannya dapat disebut dengan asuransi varia, merupakan asuransi yang mengandung unsur-unsur asuransi kerugian maupun asuransi jumlah, seperti asuransi kecelakaan dan kesehatan. Dengan demikian dalam pengolongan menurut sifat pelaksanaanya dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :
1.    Asuransi Sukarela
Adalah merupakan pertanggung yang dilakukan dengan cara sukarela yang dilakukan atas dasar ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian-kerugian atas suatu yang dipertanggungkan, misalnya asuransi kendaraan bermotor, kebakaran, pendidikan, kematian. 
2.    Asuransi Wajib
Adalah bersifat wajib yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dimana pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan undang-undang yang telah ditetapkan, misalnya jaminan sosial tenaga kerja ( Jamsostek ) dan asuransi kesehatan.
3.    Asuransi Kredit
Adalah asuransi yang selalu berkaitaan dengan dunia perbankan yang menitik beratkan pada pada asuransi jaminan kredit baik berupa benda bergerak atau benda


4
tak bergerak, yang sewaktu-waktu beresiko akan tertimpa kerugian bagi pemilik barang atau pemberi kredit khususnya bank. Adapun fungsinya dari asuransi kredit adalah :
A.  Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada nasabahnya.
B.  Memberi keamanan perkreditan, baik kredit perbankan atau kredit diluar perbankan.

Dengan adanya asuransi kredit tersebut akan membantu perbankkan untuk lebih giat dalam membantu nasabahnya dalam menyediakan modal untuk mengembangkan usahanya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dapat digolongkan menjadi :
1.    Usaha Asuransi
Usaha Asuransi terbagi atas
A.  Asuransi Kerugian ( Non Life Insurance )
Merupakan usaha memberikan jasa dalam penanggulangan resiko kerugian atas, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
B.  Asuransi Jiwa ( Life Insurance )
Merupakan jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penggungungan resiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
C.  Reasuransi ( Reinsurance )
Merupakan sistem penyebaran resiko di mana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagaian resiko pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain.
2.    Usaha Penunjang
Usaha asuransi ini terbagi atas :
A.  Pialang Asuransi
Merupakan usaha jasa yang memberikan perantaraan dalam penutupa asuransi dan penanganan penyelesaian ganti kerugian yang bertindak untuk kepentingan tertangung.  
B.  Pialang Reasuransi
Memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi tersebut.



5
C.  Penilai Kerugian Asuransi
Memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
D.  Konsultan Aktuvaria
Merupakan usaha yang memberikan jasa konsultan aktuvaria.
E.   Agen Asuransi
Merupakan pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka jasa pemasaran asuransi untuk dan atas nama penanggung.

Dari semua pengolongan / jenis Asuransi tersebut diatas mempunyai sebuah tujuan yaitu untuk menutup semua kerugian yang diderita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang bersangkutan, dan yang belum dapat ditentukan semua.

4 . PRINSIP ASURANSI
Adapun prinsip-prisip yang terdapat dalam sistem hukum asuransi, yakni :
1.    Kepentingan yang dapat di Asuransikan ( Insurance Interset )
Adalah setiap pihak yang bermaksud mengadakan perjanjian asuransi harus mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan, artinya tertanggung harus mempunyai keterlibatan sedemikian rupa dengan akibat dari suatu peristiwa yang belum pasti terjadi dan yang bersangkutan menderita kerugian akibat dari peristiwa itu. Dalam Pasal 250 KUH Dagang menyatakan kepentingan yang diasuransikan tersebut harus ada pada saat ditutupnya perjanjian asuransi tersebut. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi maka penanggung akan bebas dari kewajiban untuk membayar kerugian, sedangkan menurut Pasal 268 KUH Dagang mensyaratkan kepentingan yang dapat diasuransikan  itu harus dapat dinilai dengan sejumlah uang.
2.    Indemnitas (  Indemnity )
Adalah berdasarkan perjanjian asuransi penanggung memberikan suatu proteksi kemungkinan kerugian ekonomi yang diderita tertanggung. Dalam hal ini prisip Indemnitas berkaitan dengan pengukuran besarnya nilai kerugian. Dimana Asuransi hanya menempatkan kembali seorang tertanggung yang telah mengalami kerugian sama dengan keadaan sebelum terjadinya kerugian.
Dengan dipergunakan prinsip indeminitas didalam asuransi didasarkan pada asas hukum perdata, yaitu larangan memperkaya sendiri selama melawan hukum atau memperkaya diri tanpa hak ( onrechtmatige verrijking ).

6
Prinsip indemintas berkaitan dengan pengukuran besarnya nilai kerugian, contohnya dalam perjanjian asuransi kebakaran, pengukuran nilai keugian yang sebenarnya adalah nilai ganti dari property yang rusak ( akibat kebakaran ) yang dikurangi dengan penyusutan.
3.    Asas Kejujuran Sempurna / Itikad Baik ( Utmost Good Faith )
Adalah prinsip adanya itikad baik atas dasar kepercayaan antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung dalam perjanjian asuransi,artinya
A.  Penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas tentang segala sesuatunya tentang syarat/kondisi dari asuransi yang bersangkutan dan menyelesaikan tuntutan gati rugi sesuai dengan syaratdan kondisi pertanggungan.
B.  Penanggung harus memberikan keterangangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan; misalnya, tertanggung tidak boleh menyembunyikan keterangan yang diketahui dan harus memberikan keterangan yang benar tentang sebab musabab terjadinya kerugian. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 251 KUH Dagang yang menekakan kewajiban tertanggung agar memberikan keterangan atau informasi yang benar kepada pihak tertanggung.
4.    Subrogasi bagi Penanggung ( Subrogation )
Dalam Pasal 284 KUH Dagang penanggung telah membayar uang ganti kerugian yang dijanjikan kepada terjamin, mendapat alih hak-hak dari terjamin terhadap seorang ketiga, yang ada hubungan dengan kerugian itu. Secara umum Subrogasi berarti penggantian pihak yang berhak, dalam suatu hubungan hukum perihal hak-haknya terhadap pihak yang berwajib. Dalam hal ini asuransi si terjamin merupakan pihak berhak dalam suatu hubungan hukum dengan seorang ketiga, berhubungan dengan kerugian yang dijamin oleh penanggung. Menurut undang-undang subrogasi dapat terjadi bila berlaku dua faktor berikut :
A.    Apabila tertanggung di samping mempunyai hak terhadap penanggung juga mempunyai hak terhadap pihak ketiga.
B.     Hak-hak itu timbul karena kerugian, misalnya hak subrogasi timbul degan sendirinya (ipso facto) sehingga tidak perlu ditentukan dalam polis, tetapi kadang-kadang dimuat dalam polis sebagai klausula subrogasi.
     Dalam kaitannya dengan tersebut diatas, para sarjana umumnya berpendapat bahwa atas  subrogasi hanya berlaku terhadap asuransi kerugian dan tidak berlaku untuk asuransi jumlah, misalkan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa.


7
5.    Proxima Causa
Dalam Pasal 276 KUH Dagang dan Pasal 249 KUH Dagang menyatakan bahwa jika kerugian yang diderita oleh si tertanggung sendiri disebabkan karena kebusukan, cacat, sifat atau macam dari baranngnya sendiri ( Objek Asuransi ) maupun karena kesalahan, kesengajaan, kelalaian dari diri si tertanggung sendiri makan dalam hal ini penanggung dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya untuk memberi ganti rugi kepada tertanggung.
6.    Kontribusi
Dalam pasal 278 KUH Dagang menyebutkan bilamana pada polis yang sama oleh berbagai penanggung, meskipun pada hari-hari yang berlainan dipertanggungkan untuk lebih dari pada harganya maka mereka bersama-sama menurut keseimbangan jumlah untuk mana mereka menandatangani hanya memikul harga sesungguhnya yang dipertanggungkan.Ketentuan yang sama berlaku, bilamana pada hari yang sama, mengenai benda yang sama diadakan pertanggungan-pertanggungan yang berlainan. Asas kontribusi ini hanya berlaku dalam hal-hal seperti berikut :
A.    Apabila polis-polis diadakan untuk resiko atau bahaya yang sama menimbulkan kerugian.
B.     Polis-polis itu menutup kepentingan yang sama, dari tertanggung yang sama, dan terhadap benda yang sama pula.
C.     Polis-polis itu masih berlaku pada saat terjadinya kerugian.

Apabila dalam polis memuat klasula non contribution maka pembayaran di bawah polis ini terbatas hanya jumlah kerugian yang melebihi jumlah yang tertanggung oleh polis-polis yang lainnya sehingga asa kontibusi tidak berlaku dan polis itu berubah menjadi excess policy. Dengan demikian, tertanggung pertama-tama menuntut ganti kerugian kepada penanggung pertama, barulah kalau ada sisanya dia dapat menuntut ganti kerugian kepada penanggung kedua. 

4 . POLIS ASURANSI
Polis Asuransi adalah kontrak tertulis antara maskapai asuransi dan pihak yang dijamin memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian. Dengan demikian, dalam setiap perjanjian perlu dibuat bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian sebagai bukti tertulis telah terjadi perjanjian asuransi. Untuk itu dikeluarkan surat yang disebut dengan polis sesuai dengan Pasal 255 KUH Dagang.


8
Adapun fungsi polis secara umum yaitu antara lain :
1.    Bukti perjanjian pertanggungan.
2.    Bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk menggantikan kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak terduga sebelumnya dengan prinsip, yakni :
A.  Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukkannya semula sebelum mengalami kerugian.
B.  Untuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan.

Isi polis menurut Pasal 256 KUHD surat polis bagi segala jenis asuransi harus memuat :
1.    Hari pembentukan asuransi.
2.    Nama pihak yang selaku terjamin menyetujui terbentuknya asuransi, yaitu atas tertanggungnya sendiri atau atas tertanggung orang lain.
3.    Penyebutan yang cukup terang dari hal atau objek yang dijamin.
4.    Jumlah uang, untuk mana diadakan jaminan (uang  asuransi)
5.    Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si penjamin.
6.    Mulai dan akhir tenggang waktu, dalam mana diadakan jaminan oleh si penjamin.
7.    Uang premi yang harus dibayar oleh si terjamin
8.    Pada umumnya, hal-hal yang perlu diketahui oleh pihak pejamin, serta hal-hal janji tertentu yang diadakan antara kedua belah pihak

Berikut contoh beberapa isi polis dalam beberapa asuransi kebakaran, asuransi pertania, asuransi laut. Bagi asuransi kebakaran menurut Pasal 287 KUHD dalam polis harus dimuat pula :
1.    Terletaknya barang-barang tak bergerak yang dijamin, serta barang-barang yang menempel atau berdekatan.
2.    Pemakaian barang-barang yang dijamin itu untuk apa.
3.    Sifat dan pemakaian bagunan-bangunan yang menempel atau yang berdekatan, sekedar ada pengaruh pada hal jaminan ini
4.    Nilai harga dari barang-barang yang dijamin.
5.    Terletaknya bangunan-bangunan dan tempat-tempat dimana barang-barang bergerak yang dijami berada atau disimpan, serta barang-barang yang menempel atau berdekatan dengan bangunan-bangunan dan tempat-tempat itu.


9
Bagi isi polis asuransi pertanian menurut pasal 299 KUHD dalama surat polis asuransi harus dimuat pula :
1.    Terletaknya perkebunan yang hasil pertaniannya dijamin, serta barang-barang yang berdekatan dengan perkebunan itu.
2.    Pemakaian perkebunan itu untuk apa

Sedangkan contoh isi polis dalam asuransi laut menurut Pasal 592 KUHD dalam polis harus memuat pula :
1.    Nama nahkoda dan nama kapal, dengan disebutkan macam kapal yang dipakai untuk mengangkut barang-barang yang dijamin. Apabila yang dijamin adalah kapalnya sendiri, maka harus disebutkan pula apa kapal itu terbuat dari kayu api, atau keterangan dari pihak terjamin bahwa ia tidak tahu hal itu.
2.    Tempat, dimana barang-barang yang dijamin, telah atau akan dimasukan dalam kapal.
3.    Pelabuhan, dari mana kapalnya harus berangkat.
4.    Pelabuhan, di mana kapalnya harus mengeluarkan muatan.
5.    Tempat, di mana bahaya bagi barang-barang yang dijamin, mulai ditanggung oleh pihak penjamin.
6.    Nilai harga kapal yang dijamin, ini semua dengan pengecualian yang dimungkinkan dalam titel 9 dari buku II KUHD.

Dalam polis sendiri terdapat sifat khusus polis, yang dimaksud dengan sifat polis khusus adalah mengenai hal-hal yang secara mutlak harus dimuat dalam polis, dalam arti bahwa hal-hal tidak dimuat maka persetujuan asuransinya batal.

Mengenai sifat khusus dari polis tersebut diatas telah diatur di beberapa pasal KUHD dianataranya :
1.    Pasal 271 KUHD pihak penjamin dapat menyuruh barang-barang yang dijamin supaya dijamin lagi oleh penjamin lain ( Re asuransi ), sedangkan menurut pasal 272 ayat (1) apabila seorang terjamin sebagai akibat dari pemberhentian asuransi dengan perentara hakim, membebaskan pihak terjamin dari kewajiban-kewajibannya untuk waktu yang akan datang, maka si terjamin leluasa menyuruh menjamin kepentingannya untuk waktu yag sama dan terhadap bahaya-bahaya yang sama.
Kalau ini terjadi, maka dalam polis baru harus disebutkan adanya asuransi yang lama, dan pemberhentian asuransi melalui perantara hakim. Kalau penyebutan ini dilalaikan, maka menurut pasal 272 ayat(2) asuransi yang baru adalah batal.
10
2.    Pasal 280 ayat (1) KUHD membuka kemungkinan dalam hal suatu barang sudah di jamin untuk nilai harga penuh, si terjamin leluasa menyuruh  menjamin lagi barang-barang itu, dengan pengertian bahwa ia dalam asuransi yang baru hanya dapat meminta kerugian, apabila kerugiannya tidak diganti sepenuhnya dalam asuransi yang lama. Kalau ini terjadi, maka menurut pasal 280 ayat (2) dalam polis asuransi yang baru hasrus dimuat janji-janji yang termuat dalam polis asuransi yang lama. Kalau ini dilalaikan, maka asuransi yang baru batal. Dengan asuransi yang baru ini, sebetulnya yang dijamin ialah kemampuan pihak penjamin yang lama untuk mengganti kerugian yang diderita oelh si terjamin.
3.    Pasal 603 ayat(1) KUHD membuka kemungkinan orang menjamin keselamatan barang-barang yang diangkut oelh kapal yang sudah berangkat belayar. Dalam hal ini, menurut pasal 603 ayat 2 dalam polis harus dimuat kabar terakhir yang diterima oleh si terjamin dari kapal itu. Penyebutan kabar terakhir tidak ada, maka persetujuan asuransi adalah batal.
4.    Pasal 606 ayat (1) KUHD menyatakan bahwa suatu asuransi adalah batal, apabila diadakan terhadap kapal yang belum sampai pada tempat, dari mana mulai diadakan jaminan kecuali jika hal itu disebutkan dalam polis.
5.    Pasal 615 ayat (1) KUHD memungkinkan asuransi terhadap suatu keuntungan yang diharapkan. Hal ini harus di jelaskan dalam polis dengan disebutkan secara khusus barang-barang yang bersangkutan. Kalau penyebutan ini diabaikan, maka asuransi batal.

Dari hal-hal yang tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa adakalanya sah atau tidaknya suatu asuransi digantungkan pada ya atau tidak disebutkannya hal-hal tertentu dalam suatu polis. Sifat khusus dari polis ini adalah sifat istimewa yang tidak terdapat pada suatu tulisan biasa selaku alat bukti.











11
BAB II PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Setelah kita mempelajari dari pembahasan-pembahasan diatas tentang Hukum Asurasi mulai dari pengertian Asuransi, Dasar Hukum Asuransi, Pengolongan/Jenis dan Tujuan dari Asuransi, Prinsip Asuransi, dan tentang Polis Asuransi. Kita menyadari betapa petingnya arti sebuah Asuransi dalam kehidupan saat ini, karena seiring perkembangan zaman tingkat pendapatan masyarakat juga ada peningkatan ini menimbulkan tuntutan atau merupakan sebuah kebutuhan dalam hal keamanan dari segi keuangan serta usaha-usahanya atau bahkan dunia kesehatan, pendidikan, yang dari semuanya itu manusia tak ingin mengalami sebuah kerugian atau kebangkrutan dalam persaingan zaman ini.

Dengan adanya asuransi manusia dapat terhindar dari sebuah kerugian-kerugian yang didapat dari sebuah peristiwa yang didapat tak secara diduga sebelumnya, bahkan manusia dengan adanya asuransi dapat menjamin masa depan yang lebih baik kedepannya. Hal ini akan menimbulkan efek yang cukup baik bagi kehidupan manusia kedepannya, karena adanya sebuah keamanan / jaminan dalam proses pencapaiannya.

Kita tidak tahu kedepan kehidupan ini seperti apa karena seiring perkembangannya pasti ada perubahan-perubahan yang menuntut kita dengan extra keras untuk menghadapin. Untuk itu kita perlu merencanakan kehidupan ini dengan semaksimal mungking dengan mengantispasinya pada sebuah asuransi sesuai dengan kebutuhan kita kedepannya.













12
B.  DAFTAR PUSTAKA
Ø Sari Kartika Elsi,SH.MM, Simangungsong,SH.MM,2008,Hukum Dalam Ekonomi(Bab 6 hal: 102-111),Jakarta,PT Grasindo
Ø Prakoso Wahyu,SH,1987,Asuransi Indonesia,Semarang,Dahara Prize




























13